Hukum perempuan memakai wangian

*


Ulama Mazhab Syafi'e mengatakan, perempuan yang keluar rumah dengan memakai harum-haruman atau wangi-wangian hukumnya MAKRUH.


Sumber : 

http://aminnatul-widyana.blogspot.com/2012/07/hukum-memakai-minyak-wangi-bagi.html
             
Ebook MASA-IL DINIYYAH, BUKU 4, Bab IX Hukum Memakai Minyak Wangi Dan Berhias Bagi Perempuan

 



Link pilihan:

Sah solat pakai wangian beralkohol ?


*

0 Response to "Hukum perempuan memakai wangian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel