Sentuh wanita yang tidak halal

*
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thobrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544)

*

0 Response to "Sentuh wanita yang tidak halal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel